Mau mengajukan pinjaman tapi ditolak oleh pihak bank? Coba deh cek status atau skor BI Checking kamu secara online melalui SLIK OJK berikut ini. BI Checking adalah catatan kelancaran atau macetnya kredit yang disimpan dalam sistem yang disebut SID. Setiap lembaga keuangan baik itu bank, multifinance, ataupun FinTech dapat mengakses SID untuk mengetahui status BI Checking calon debitur. Simak ulasan cara cek BI Checking online berikut ini.
Apa itu BI Checking?
BI Checking adalah informasi catatan atau riwayat mengenai lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). SID adalah sistem yang berisikan informasi debitur serta fasilitas kreditnya untuk dipertukarkan ke sesama lembaga keuangan. BI Checking menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
Lembaga keuangan seperti bank, multifinance, dan penyelenggara FinTech dapat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas pengajuan kredit yang diminta calon debitur dengan mengakses SID untuk mengetahui BI Checking calon debitur tersebut.
Apabila pengajuan kredit atau pinjaman diloloskan maka lembaga keuangan akan memberi laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk disimpan di SID.
Perlu dicatat, sejak Januari 2018, layanan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang biasa kita kenal sebagai BI Checking yang awalnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI), kini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Skor BI Checking
Baik atau buruknya BI Checking kamu sebagai calon debitur ditentukan oleh nilai yang disebut sebagai skor kredit atau skor kolektibilitas. Skor kredit ini dilihat dari riwayat kredit si calon debitur.
Skor kredit dihitung dari 1 hingga 5. Semakin kecil skor kredit maka semakin baik. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skor BI Checking.
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. Artinya, kredit lancar.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Lembaga keuangan akan menolak calon debitur yang skor BI Checking-nya mendapat nilai skor 3, skor 4, dan skor 5. Karena itu artinya calon debitur tersebut memiliki hutang dan belum membayar alias menunggak.
Lembaga keuangan tidak mau ambil risiko dengan calon debitur yang berhutang dan menunggak. Sebab, ada risiko calon debitur tersebut akan sulit membayar hutangnya di tempat ia meminjam yang baru.
Kalau nantinya orang tersebut tidak bisa bayar pinjaman, tentu lembaga keuangan yang memberi pinjaman yang akan kerepotan. Pasalnya, kredit macet akan mempengaruhi laporan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perusahaan yang tinggi. NPL tinggi akan mengakibatkan modal perusahaan menjadi berkurang.
BI Checking yang disukai bank tentu yang mendapat skor 1. Untuk calon debitur yang memiliki skor 2 masih perlu diawasi karena tercatat ada pinjaman yang masih menunggak meski tidak lebih dari 90 hari.
Jika kamu belum pernah mengajukan kredit atau pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank, multifinance, dan FinTech, maka kamu sama sekali tidak memiliki riwayat kredit. Artinya, BI Checking kamu bersih.
Jenis Kredit yang Memengaruhi BI Checking
Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara cek BI Checking, ketahui dulu jenis kredit yang memengaruhi BI Checking.
Kartu Kredit
Jika kamu memiliki kartu kredit dan sering kali tidak disiplin dalam membayar tagihan atau bahkan menunggak, ini akan menjadi catatan tersendiri di laporan SID kamu. Ada baiknya kamu tetap bijak dan cerdas menggunakan kartu kredit.
Semua Jenis Pinjaman di Lembaga Keuangan
Semua jenis pinjaman seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Mobil/Motor (KPM), dan Pinjaman Online mempengaruhi laporan SID kamu. Kalau kamu ingin BI Checking kamu tetap bersih, kamu harus disiplin membayar pinjaman sebelum jatuh tempo.
Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK OJK Terbaru 2022
Untuk kamu yang ingin mengecek BI checking melalui SLIK OJK secara online, caranya sangat mudah. Kamu bisa melakukannya menggunakan smartphone, tablet, atau pun laptop. Berikut langkah-langkah lengkapnya.
1. Akses website Konsumen OJK untuk pemeriksaan data
Kamu bisa meminta informasi debitur melalui SLIK dengan mengakses Registrasi di Website Resmi OJK, kemudian kamu bisa memulai pemeriksaan data kredit.
2. Siapkan dokumen pendukung untuk Cek BI Checking Online
Dokumen-dokumen yang wajib kamu bawa untuk debitur perseorangan, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI (scan)
- Paspor bagi WNA (scan)
Dokumen-dokumen yang wajib kamu bawa untuk debitur badan usaha, yaitu:
- NPWP (scan)
- Akta pendirian perusahaan (scan)
- Perubahaan anggaran dasar akhir yang memuat susunan beserta kewenangan pengurus dengan identitas asli pengurus dan badan usaha (atau fotokopi terlegalisir) (scan)
- Membawa surat kuasa asli, fotokopi dan asli identitas badan usaha, fotokopi dan asli identitas pemberi dan penerima kuasa (apabila dikuasakan) (scan)
Semua dokumen tersebut diperlukan karena nantinya kamu akan diminta mengisi formulir permintaan informasi di situs tersebut.
3. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian
Adapun kantor OJK kamu isi dengan Kantor Pusat OJK (Jakarta). Tanggal layanan kamu sesuaikan dengan pilihan antrian. Apabila pilihan antrian sudah penuh, kamu bisa mengganti ke tanggal lain hingga kuota antrian tersedia. Klik Lanjut.
Layanan antrean online milik OJK terbagi dalam beberapa sesi berikut ini dan memiliki batas kuota:
- 08:00 – 09:00
- 09:00 – 10:00
- 10:00 – 11:00
- 11:00 – 12:00
- 13:00 – 14:00
- 14:00 – 15:00
Permintaan informasi Debitur SLIK hanya terbuka pada saat hari dan jam kerja saja.
4. Isi data diri dengan benar, lengkap, dan jujur
Data yang diisi mulai dari nama lengkap, NIK, tempat tanggal dan lahir, jenis kelamin, nomor telepon, email, dan alamat. Isi semua data sesuai dengan yang tertera pada dokumen identitas dan isilah dengan benar, lengkap, dan jujur. Apabila kamu pernah tinggal di alamat lain, isi juga kolom halaman lain yang pernah kamu tempati.
Kemudian, unggah KTP kamu bagi yang mengajukan cek BI checking online untuk debitur perseorangan, sementara bagi kamu yang merupakan debitur badan usaha ungguah KTP atau Paspor bagi WNA, NPWP badan usaha, dan akta pendirian/anggaran dasar pertama dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir jika ada perubahan akta.
Klik Kirim.
5. Verifikasi Data
Setelah mengisi, kamu harus menunggu sekitar dua hari untuk mendapatkan persetujuan melalui email yang isinya bukti Registrasi Antrian Slik Online. Hal ini dikarenakan OJK harus memverifikasi data kamu.
Apabila data kamu valid, ikuti instruksi yang tertera pada email tersebut, yaitu
- Cetak atau print formulir pada email untuk melengkapi data dan tanda tangan sebanyak tiga kali.
- Foto atau scan formulir yang telah kamu tandatangani tersebut dan kirim ke nomor Whatsapp OJK-SLIK
Cermati dengan baik isi email supaya terhindar dari kesalahan dan selesaikan tahap verifikasi sesuai dengan ketentuan yang tertera.
Setelah itu, OJK akan menelepon kamu untuk melakukan video call sebagai langkah verifikasi data lanjutan.
Informasi tambahan khusus bagi kamu yang seorang debitur perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, ada dokumen tambahan yang dipersiapkan saat verifikasi melalui WhatsApp:
- Akta/surat Keterangan Kematian
- Akta/surat Keterangan Ahli Waris
6. Hasil iDeb SLIK Dikirim
Apabila kamu lolos tahap verifikasi data, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membacanya ke email kamu. Kalau kamu masih bingung dengan iDeb SLIK atau apabila kamu memiliki pertanyaan lain, silakan hubungi 157, WhatsApp 081157157157 atau email ke [email protected]
Cara Memutihkan Skor Kredit
Setelah mengetahui cara cek BI checking dan melihat skor kredit kamu kurang baik yakni berada di kisaran 3-5 maka ini adalah sinyal yang buruk. Apabila skor kredit kamu berada direntang tersebut, kalau kamu ingin mengajukan kredit lain, pihak bank atau lembaga keuangan penyedia kredit akan menolak pengajuan kredit kamu.
Hal ini dikarenakan pihak bank tidak mau mengambil nasabah dengan kredit macet atau non performing loan (NPL). Bank tidak mau memiliki nilai NPL tinggi lantaran ini memengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan karena NPL semakin tinggi maka modal bank akan semakin berkurang.
Bagi kamu yang ingin melakukan pemutihan skor kredit berikut tipsnya.
Lunasi Hutang
Segera lakukan pelunasan hutang agar nama kamu dicoret dari daftar hitam BI checking. Setelah itu, kamu harus menunggu karena tidak serta merta setelah melakukan pelunasan nama kamu akan dihapus dari daftar hitam. Bank membutuhkan waktu untuk melakukan pemutihan tergantung dari kinerja bank atau lembaga keuangan tersebut. Setelah itu, buatlah perencanaan keuangan pribadi dan keluarga yang baik. Hal ini supaya keuangan kamu selalu sehat.
Cek Skor Kredit Secara Berkala
Setelah hutang telah lunas, kamu perlu memantau skor kredit di OJK. Lakukan pemantauan secara berkala dan pastikan skor kredit kamu berkurang. Jika belum ada perubahan, kamu dapat melakukan komplain kepada bank atau lembaga keuangan tempat kamu mengajukan pinjaman.
Data Dihapus oleh Sistem
Menghapus data kamu dari daftar hitam BI Checking tidak dapat kamu lakukan. Oleh karena itu, kamu harus menunggu data tersebut terhapus oleh sistem. Proses penghapusan pun dilakukan secara otomatis dan membutuhkan waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan sejak status blacklist diterima.
Mengingat lamanya proses penghapusan, dalam rentang waktu tersebut disarankan jangan mengajukan kredit karena pasti ditolak.
Oleh sebab itu, sangat disarankan pada kamu untuk sejak awal menghindari blacklist dengan selalu memantau kredit kamu yang sedang berjalan, jangan berhutang lebih dari kemampuan kamu, bayar cicilan tepat waktu, batasi penggunaan kartu kredit, dan lunasi seluruh hutang kartu kredit atau jangan membayar kartu kredit dengan pembayaran minimum. Selain itu, jangan lupa simpan bukti transaksi pembayaran kartu kredit atau kredit lain kamukamu.
Itulah dia penjelasan singkat mengenai cara cek BI Checking. Semoga artikel ini bermanfaat.