Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperbaharui aturan konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing BPR Syariah di pasar keuangan Indonesia. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah dengan menaikkan batas modal disetor BPR Syariah menjadi Rp 10 miliar.

Tujuan dari peningkatan batas modal disetor ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas BPR Syariah. OJK juga akan menetapkan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh BPR Syariah yang akan mengikuti program konsolidasi. Prinsip-prinsip tersebut meliputi prinsip kehati-hatian, prinsip transparansi, prinsip akuntabilitas, dan prinsip kepatuhan.

OJK juga akan memberikan sanksi bagi BPR Syariah yang tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu, OJK akan bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI) dalam mengelola program konsolidasi BPR Syariah.

OJK juga akan terus mengkaji dan memperbaharui aturan-aturan yang terkait dengan BPR Syariah untuk meningkatkan keberlangsungan usaha BPR Syariah di masa depan. OJK berharap bahwa dengan adanya peningkatan batas modal disetor dan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi, BPR Syariah akan semakin kuat dan sehat di masa depan.