Terdapat beberapa jenis perusahaan di Indonesia. Salah satunya adalah Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas atau PT dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang modalnya didapat dari penjualan saham.
Di sini kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai apa itu perseroan terbatas, jenis, ciri-cirinya, dan langkah-langkah mendirikan perseroan terbatas.
Perusahaan yang Modalnya Didapat Dari Penjualan Saham Disebut Ini
Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007, perusahaan perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang diakui oleh negara Indonesia. Perseroan Terbatas didirikan berdasarkan perjanjian dan modal usaha yang dijalannya didapat dari saham. Perusahaan jenis ini disebut juga sebagai perusahaan persekutuan modal.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Secara umum, perseroan terbatas (PT) memiliki ciri-ciri yaitu:
- Bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit)
- Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
- Modalnya didapat dari penjualan saham dan obligasi
- Kekuasaan tertinggi perseroan berada di Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS
- Perseroan terbatas tidak mendapatkan fasilitas apapun dari negara
- Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab dalam mengelola operasional perusahaan di bawah pengawasan komisaris
- Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengurus perseroan, direksi dibantu oleh seluruh karyawan perusahaan dan berkuasa atas segala keputusan operasional, termasuk mengangkat dan memberhentikan karyawan
- Setiap pemegang saham mempunyai tanggung jawab terhadap perseroan sebesar modal yang disetorkan
- Setiap pemegang saham berhak atas dividen atau bagi hasil keuntungan yang didapat perusahaan
Jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas terdiri dari berbagai jenis, antara lain:
- Perseroan Terbatas Terbuka
Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) adalah PT yang telah go-public atau sudah melakukan Initial Public Offering (IPO). Jenis PT ini bisa menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal.
Contohnya: PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Bank Bank Central Asia Tbk, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
- Perseroan Terbatas Tertutup
Berbeda dengan PT Tbk, PT tertutup adalah jenis PT yang tidak menjual sahamnya untuk masyarakat luas. PT jenis ini biasanya memperoleh modal dari sahabat, keluarga, atau individu lainnya. Contoh PT tertutup adalah semua perseroan yang sahamnya tidak bisa kamu beli di pasar modal.
- Perseroan Terbatas Kosong
Perseroan Terbatas kosong adalah jenis PT yang memiliki izin usaha dan izin yang lainnya, tetapi belum memiliki kegiatan untuk kelangsungan hidup perusahaan.
- Perseroan Terbatas Asing
Perseroan Terbatas asing ini terbentuk ketika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri. Oleh sebab itu, perusahaan tersebut beserta para investornya harus mengikuti dan menjalankan kegiatan usaha sesuai undang-undang yang berlaku di dalam negeri.
Modal Perseroan Terbatas
Mendirikan badan usaha pasti membutuhkan modal yang terbagi atas tiga, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Modal Dasar
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perusahaan. Modal dasar menentukan berapa jumlah total saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan. Besar modal dasar perseroan ditentukan oleh keputusan para pendiri.
Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang diambil dan disanggupi untuk dilunasi oleh pendiri atau pemegang saham.
Modal Disetor
Modal disetor adalah modal nyata yang dibayar oleh pendiri atau pemegang saham sebagai bentuk pelunasan pembayaran jumlah saham yang diambil.
Syarat dan Cara Mendirikan Badan Usaha PT
Penyederhanaan aturan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini membuat proses memulai bisnis di Indonesia semakin gampang. Nah, buat kamu yang tertarik mendirikan badan usaha PT, berikut syarat dan langkah-langkahnya.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
- Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
- Nomor NPWP penanggung jawab.
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
- Siap di survei.
Langkah-langkah Mendirikan PT
- Mengajukan nama perseroan terbatas
- Membuat akta pendirian PT bersama notaris
- Membuat SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
- Membuat NPWP perseroan terbatas
- Membuat anggaran dasar perseroan
- Mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa PT (Perseroan Terbatas) adalah jenis perusahaan yang modalnya dari penjualan saham, berbadan hukum, dan dapat berstatus sebagai perseroan tertutup atau terbuka.
Khusus perseroan dengan status Terbuka (Tbk), kamu dapat membeli saham-sahamnya dengan mudah di pasar modal. Mau belajar saham? Yuk, intip tips belajar saham untuk pemula!