Kamu pastinya sudah tidak asing lagi dengan instrumen investasi, reksa dana. Selain reksa dana saham dan pasar uang, salah satu jenis produk reksa dana yakni reksa dana pendapatan tetap (RDPT).
Lalu, apa yang dimaksud dengan RDPT?
Apa itu reksa dana pendapatan tetap?
Berdasarkan portofolio investasinya, jenis reksa dana terbagi atas reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham.
Sementara itu, berdasarkan cara pengelolaan portofolionya, jenis reksa dana terbagi atas reksa dana syariah dan reksa dana konvensional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam laman sikapiuangmuojk.go.id menjelaskan, reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang sebagian besar alokasi investasinya di tempatkan pada efek yang memberikan fixed income.
Di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 47/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka diatur, investasi RDPT paling sedikit 80 persen dari Nilai Aktiva Bersihnya ditempatkan dalam bentuk efek bersifat utang.
Contoh efek bersifat utang adalah surat utang (obligasi) atau sukuk yang jatuh temponya satu tahun atau lebih dari satu tahun. Surat utang yang bisa diinvestasikan baik yang diterbitkan korporasi maupun pemerintah.
Kelebihan dan Risiko Reksa Dana Pendapatan Tetap
Lalu, seberapa besar risikokah reksa dana jenis ini?
Tingkat risiko RDPT termasuk dalam golongan menengah. Maksudnya adalah risikonya lebih tinggi dibanding reksa dana pasar uang, tapi lebih rendah dari reksa dana saham.
Produk investasi ini cocok bagi investor dengan profil risiko investasi konservatif atau yang mencari aman. Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, RDPT cocok menjadi pilihan diversifikasi investasi.
Selain itu, investasi jenis ini paling pas untuk jangka waktu satu sampai dengan tiga tahun. Seperti produk investasi lain, potensi keuntungannya berbanding lurus dengan tingkat risikonya.
Imbal hasil dari RDPT berada di kisaran 7 persen sampai dengan 8 persen per tahun. Beberapa produk RDPT bahkan bisa memberikan imbal hasil hingga 9 persen per tahun.
Berikut adalah beberapa kelebihan investasi pada RDPT:
- Modal investasi sangat terjangkau, bisa dimulai dari Rp 10.000 untuk pembelian reksa dana secara online.
- Peluang untung besar seiring perkembangan NAB reksa dana.
- Imbal hasil reksa dana bebas pajak, tidak seperti bunga deposito yang kena pajak PPh sebesar 20 persen.
- Dapat dicairkan atau ditarik sewaktu-waktu pada hari bursa.
- Dana dikelola oleh Manajer Investasi, pilih yang profesional dan mengantongi izin dari OJK.
- Pengelolaan RDPT diawasi dan diatur OJK.
Sementara itu, risiko RDPT sebagai berikut:
- Risiko penurunan nilai unit penyertaan karena dipengaruhi turunnya harga surat utang.
- Risiko likuiditas yang menyangkut kesulitan dari Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai bila investor ramai-ramai mencairkan reksa dananya.
- Risiko wanprestasi adalah risiko yang muncul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat menyebabkan penurunan NAB.
- Dana investor tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena bukan produk perbankan.
Itulah dia penjelasan mengenai reksa dana pendapatan tetap. Semoga artikel ini bermanfaat!