Reksa dana adalah salah satu instrumen investasi yang populer di kalangan investor. Secara garis besar, reksa dana terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu reksa dana konvensional dan reksa dana syariah.
Tentunya untuk menentukan investasi yang tepat dan sesuai dengan keyakinan, kamu harus mengetahui terlebih dahulu apa itu reksa dana syariah, dan perbedaan reksa dana konvensional dan reksa dana syariah (karakteristik reksa dana syariah). Untuk informasi lengkapnya, simak pembahasannya di bawah ini.
Apa yang Dimaksud dengan Reksa Dana Syariah?
Dilansir dari laman OJK, Reksa Dana Syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti: saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam. Ini antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.
Jenis reksadana ini memiliki tujuan untuk memudahkan investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dalam melakukan kegiatan ini, Otoritas Jasa Keuagan (OJK) menetapkan batasan yang sesuai dengan kaidah Islam.
Menurut OJK, Dewan Pengawas Syariah (DPS) akan menjamin kesyariahan produk investasi dan berbasis efek syariah luar negeri. Selain itu, unit khusus dan manajer investasi syariah akan mengelola aset investasi. Investor sudah bisa memulai berinvestasi di berbagai agen penjual reksadana (APERD) baik secara offline maupun online.
Karakteristik Reksa Dana Syariah
Lantas bagaimana dengan perbedaannya dengan reksa dana konvensional? Nah, supaya kamu tidak bingung memilih, berikut perbedaan reksa dana konvensional dan reksa dana syariah.
Prinsip dan manajemen
Reksa dana syariah dikelola berdasarkan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) bersama OJK. Sedangkan reksa dana konvensional dikelola berdasarkan prinsip kontrak investasi kolektif dan tidak berdasarkan prinsip syariah serta hanya diawasi oleh OJK.
Proses “pembersihan”
Dalam reksa dana konvensional, tidak ada istilah “cleaning” atau pembersihan sumber pendapatan dengan memisahkan mana yang halal dan tidak halal. Sepanjang sesuai dengan ketentuan investasi OJK, manajer investasi dapat menjual reksa dana konvensional.
Sementara itu, dalam investasi reksa dana syariah, proses “pembersihan” pendapatan wajib dikenal dengan istilah Cleansing. Proses pembersihan berarti memilah apakah suatu perusahaan memiliki pendapatan yang tidak sah atau sebaliknya dalam menjalankan usahanya.
Efek yang menjadi portofolio investasi
Dalam reksa dana konvensional, investasi di semua sekuritas diperbolehkan. Sedangkan untuk reksa dana syariah, investasi hanya diperbolehkan pada surat berharga yang termasuk dalam Daftar Surat Berharga Syariah (DES).
Bagi Hasil
Pada reksa dana konvensional, pembagian keuntungan dilakukan antara investor dan manajer investasi berdasarkan perkembangan suku bunga. Sedangkan dalam reksa dana syariah, bagi hasil dilakukan antara investor dan manajer investasi berdasarkan aturan syariah Islam dan kesepakatan bersama.
Kontrak / mengikat
Dalam reksa dana syariah menggunakan akad syariah yang dapat meliputi akad kerjasama (musyarakah), leasing (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah). Sementara itu, reksa dana konvensional lebih menekankan pada kesepakatan tanpa ada aturan halal atau non-halal.
Jenis-jenis Reksa Dana Syariah
Jenis-jenis reksa dana syariah sama dengan reksa dana konvensional, yakni.
Reksa dana syariah pasar uang
Mengalokasikan dana investasi pada instrumen pasar uang syariah berupa berbagai surat berharga yang telah bersih dari unsur non-halal yang memiliki masa jatuh tempo kurang dari satu tahun. Selain itu, instrumen ini memiliki risiko yang paling rendah.
Reksa dana syariah pendapatan tetap
Menginvestasikan minimal 80 persen dari aktiva bersih efek syariah pendapatan tetap. Dengan demikian, produk ini menjadi salah satu instrumen investasi jangka menengah hingga jangka panjang dengan return yang cenderung stabil.
Reksa dana syariah campuran
Memiliki alokasi dana investasi gabungan beberapa instrumen efek syariah yang beragam, dapat berbentuk saham dan obligasi. Produk ini terdiri dari 0–20% pasar uang, 1–79 persen obligasi, dan 1–79 persen saham sesuai dengan manajemen aset.
Reksa dana syariah saham
Mengalokasikan minimal 80 persen dari aktiva dalam bentuk bursa efek syariah bersifat ekuitas. Produk ini memiliki risiko yang paling tinggi.
Itulah dia sedikit pembahasan mengenai reksa dana syariah. Secara keseluruhan, reksa dana ini hampir mirip dengan reksa dana konvensional hanya saja cara kerjanya mengikuti ketentuan dalam syariah Islam.
Jadi, MI akan menyesuaikan portofolio saat Daftar Efek Syariah (DES) terbaru telah berlaku efektif. Dalam hal ini, investor akan menguasakan atau melakukan akad wakalah bin ujrah.
Melalui akad tersebut, investor menguasakan kepada manajer investasi (MI) dan Bank Kustodian untuk mengelola investasinya. MI dan Bank Kustodian akan mendapatkan fee/ujrah sebagai biaya pengelolaan. Selain itu, risiko dan tingkat pengembalian/bagi hasil (return) akan sesuai dengan jenis rekda dana yang dipilih oleh investor.