Ini dia, saatnya bagi Wajib Pajak untuk menyerahkan laporan SPT Tahunan tahun 2023! Laporan ini harus diberikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat tanggal 31 Maret 2023.
Jangan sampai telat ya, karena bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 jika terlambat menyerahkan laporan. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyerahkan laporan sama sekali, sanksi denda yang diberikan bahkan lebih besar, yaitu sebesar Rp 10.000.000 hingga Rp 50.000.000.
Tapi tenang saja, ada dua cara yang bisa kamu pilih untuk menyerahkan laporan SPT Tahunan tahun 2023 ini. Pertama, melalui e-Filing DJP.
Caranya, kamu harus terlebih dahulu membuat Akun e-Filing melalui website DJP. Setelah memiliki Akun e-Filing, kamu bisa login ke dalam sistem e-Filing dan mengisi laporan SPT Tahunan secara elektronik.
Jangan lupa, laporan SPT Tahunan elektronik harus dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (e-Signature) yang bisa diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau lembaga yang ditunjuk oleh DJP.
Kedua, melalui pengisian laporan SPT Tahunan secara manual (hard copy). Caranya, kamu bisa datang ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah tersebar di seluruh Indonesia. Disana, kamu bisa mengisi laporan SPT Tahunan secara manual dan menyerahkannya ke petugas yang bertugas.
Jika laporan sudah terisi dengan benar, kamu akan mendapatkan tanda terima laporan SPT Tahunan yang harus disimpan baik-baik.
Jadi, jangan sampai terlambat menyerahkan laporan SPT Tahunan tahun 2023 ini ya. Kamu bisa memilih cara yang paling nyaman buat kamu, baik melalui e-Filing DJP atau pengisian laporan secara manual di KPP. Selamat menyelesaikan laporan SPT Tahunan tahun 2023!