Kamis, 29 Oktober 2026, di Rapimnas Kadin, Hashim Djojohadikusumo bilang mulai 9 November bank, fintech, dan marketplace seperti Shopee, Lazada, dan GoTo bakal ikut memungut pajak digital. Dalam beberapa hari, kabarnya berubah jadi "tiap transfer bank dan e-wallet kena PPN". Banyak yang panik dan mikir buat mindahin duit sebelum tanggal 9.
Kamu ga perlu ngapa-ngapain soal transfer kamu. Ini rangkuman dari penjelasan Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) minggu lalu.
Kata DJP dan Menkeu
Senin, 2 November, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan yang dimaksud Hashim. Namanya SPP-TDLN, singkatan dari Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri. DJP menyebut ini cara baru memungut PPN yang sudah ada, dan tarifnya tetap.
Besoknya, Menkeu Suahasil Nazara bicara di konferensi pers KSSK. Dia memastikan pemerintah ga mengenakan PPN baru untuk setiap transfer antarbank maupun dompet digital. Aturannya sudah diputuskan lewat PMK Nomor 49 Tahun 2026 yang terbit Juli lalu.
Yang kena PPN dan yang ga
| Kena PPN lewat SPP-TDLN | Ga otomatis kena PPN |
|---|---|
| Langganan streaming film, musik, dan hiburan dari luar negeri | Transfer antar rekening |
| Software dan lisensi digital dari penyedia luar negeri | Kiriman uang ke keluarga, termasuk dari luar negeri |
| Cloud dan penyimpanan data | Transfer antarpribadi lewat e-wallet |
| Produk digital lain dari luar negeri yang memenuhi syarat objek PPN |
Patokannya ada di jenis transaksinya dan tempat layanan itu dipakai. Transaksi di internet ga otomatis kena PPN.
Kenapa tagihan kamu kemungkinan ga berubah
Banyak layanan digital luar negeri sudah memungut PPN sendiri sejak lama, lewat skema pemungut PPN PMSE. DJP menegaskan, kalau PPN-nya sudah dipungut di situ, SPP-TDLN ga memungut lagi. Jadi kamu ga bayar PPN dua kali untuk langganan yang sama.
Kamu juga ga perlu setor atau lapor PPN ini sendiri. Yang memungut adalah issuer. Pada 25 September 2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menunjuk enam issuer pertama: lima bank penerbit dan satu perusahaan fintech. Issuer berikutnya diumumkan DJP lewat kanal resmi.
Yang masih belum jelas
Tanggal 9 November datang dari pernyataan Hashim. DJP sendiri menyebut SPP-TDLN sudah lewat uji coba dan masa stabilisasi, dan beberapa media menulis sistemnya jalan sejak 25 September. Daftar lengkap issuer juga belum diumumkan.
Kalau kamu butuh kepastian untuk transaksi tertentu, cek pengumuman resmi di pajak.go.id.
Yang bisa kamu lakuin minggu ini
- Biarin saldo kamu di tempatnya. Transfer dan kiriman uang pribadi tetap seperti biasa.
- Buka mutasi kartu atau e-wallet kamu dan cari tagihan langganan digital luar negeri. Kalau satu langganan kelihatan kena PPN dua kali, tanya ke bank penerbit kartunya.
- Sekalian hitung total langganan digital kamu sebulan. Biasanya angkanya lebih besar dari yang kamu kira, karena tiap tagihan kecil dan jalan otomatis.
Langganan digital itu salah satu pengeluaran yang paling gampang bocor. Cek ke mana aja uang bulanan kamu pergi, gratis, sekitar 5 menit.
Sumber
- ANTARA, 2 November 2026: DJP sebut pajak digital tak otomatis bikin transfer dana kena PPN
- CNBC Indonesia, 3 November 2026: Menkeu Suahasil pastikan 9 November 2026 tak ada pungutan pajak baru
- PajakOnline, 3 November 2026: Pungutan PPN hanya untuk transaksi barang dan jasa digital luar negeri
- Bloomberg Technoz, 3 November 2026: Mengenal SPP-TDLN
- CNN Indonesia, 2 November 2026: Pajak digital yang dipungut per 9 November meliputi apa saja
