Coba ingat-ingat: tahun lalu gajimu naik berapa persen?
Simpan angkanya. Kita pakai sebentar lagi.
Dua angka yang sering dicampur
Kalau kamu mencari soal kenaikan biaya kesehatan, kamu akan bertemu angka yang berbeda-beda — 10%, 14%, 17%. Kelihatannya saling bertentangan.
Sebenarnya tidak. Angka-angka itu mengukur dua hal yang berbeda, dan sebagian besar kekacauannya berasal dari sini.
Yang pertama: inflasi medis. Ini kenaikan harga satuan layanan. Tarif kamar naik berapa, biaya tindakan naik berapa, harga obat naik berapa.
OJK mencatat inflasi medis Indonesia di 10,1% untuk 2024.
Yang kedua: medical trend rate. Ini kenaikan biaya klaim per peserta. Rumusnya:
medical trend rate = inflasi medis (harga) + perubahan pola pemakaian + pergeseran jenis tindakan
Jadi angka ini bukan cuma soal harga naik. Dia juga menghitung seberapa sering layanan dipakai, dan tindakan seperti apa yang dipilih.
AAJI menyebut angkanya di kisaran 14–15,1% untuk 2026. Ini proyeksi untuk tahun berjalan, jadi disurvei ulang setiap tahun dan angkanya bergerak.
Sekarang ambil angka gajimu tadi
Bandingkan dengan inflasi umum Indonesia yang berada di kisaran 3%. Itu ukuran kenaikan harga barang dan jasa secara keseluruhan — beras, transportasi, listrik, sewa.
Lalu bandingkan dengan inflasi medis 10,1%.
Selisihnya sekitar 3,4 kali lipat. Bukan lima kali, bukan tujuh kali — angka-angka itu sering beredar tanpa dasar. Cukup bagi 10,1 dengan 3, dan kamu dapat angkanya sendiri.
Sekarang taruh kenaikan gajimu di antara keduanya. Di sebelah mana dia jatuh?
Untuk sebagian besar orang, kenaikan gaji lebih dekat ke angka inflasi umum daripada ke inflasi medis. Dan di situlah selisihnya terbentuk.
Selisih itu tidak hilang. Dia pindah ke kamu
Setiap tahun, kemampuanmu membayar tumbuh mengikuti satu laju. Biaya yang harus dibayar tumbuh mengikuti laju yang lebih cepat.
Jaraknya melebar pelan-pelan. Tidak terasa dari bulan ke bulan.
Selisih itu harus ditanggung seseorang. Kalau kamu punya asuransi kesehatan, sebagian besarnya ditanggung lewat premi — dan itulah alasan preminya bergerak naik. OJK mencatat kenaikan premi per polis asuransi kesehatan secara agregat mencapai 43,01% dari 2023 ke 2024.
Kalau kamu tidak punya, selisih itu ditanggung langsung dari tabunganmu pada hari kamu membutuhkannya.
Bentuknya berbeda. Selisihnya sama.
Kenapa preminya naik lebih dari 10%
Ini pertanyaan yang paling sering muncul: kalau inflasi medis cuma 10,1%, kenapa premi saya naik 30%?
Ambil satu peserta.
Tahun lalu dia dirawat 4 malam. Harga kamar Rp 1 juta per malam. 4 × Rp 1 juta = Rp 4 juta
Tahun ini harga kamar naik jadi Rp 1,1 juta. Tapi dia dirawat 6 malam, karena ada satu tindakan yang tahun lalu belum dia butuhkan. 6 × Rp 1,1 juta = Rp 6,6 juta
Harga kamarnya naik 10%. Uang yang keluar untuk dia naik 65%.
Premi mengikuti angka yang 65%, bukan yang 10%.
Itu sebabnya "inflasi medis 10,1%" dan "premi saya naik 30%" bisa berdiri bersamaan tanpa salah satunya bohong. Keduanya mengukur hal yang berbeda.
Tapi satu orang tidak menaikkan premi siapa pun
Hitungan di atas menjelaskan mekanismenya. Dia belum menjelaskan keputusannya.
Tidak ada aktuaris yang menaikkan harga karena satu peserta kebetulan lebih sering masuk rumah sakit tahun ini. Yang dilihat adalah seluruh kumpulan peserta, dibandingkan dengan satu hal: asumsi yang dipakai waktu produk itu pertama kali dihargai.
Waktu sebuah produk kesehatan dirancang, aktuaris menetapkan perkiraan — rata-rata biaya klaim per peserta per tahun sekian, dan angka itu diperkirakan tumbuh sekian persen tiap tahun. Preminya lalu disusun untuk menutup perkiraan itu, ditambah biaya operasional, komisi, dan margin.
Setiap tahun, yang benar-benar terjadi dibandingkan dengan yang diasumsikan.
Kalau biaya klaim per peserta di seluruh kumpulan berjalan konsisten di atas asumsi — bukan satu orang, bukan satu tahun sial — harganya sudah tidak menutup risikonya lagi.
Jadi yang sebenarnya dikoreksi bukan "biaya kamu naik". Yang dikoreksi adalah jarak antara asumsi dan kenyataan.
Ini juga sebabnya kenaikan datang serentak ke banyak pemegang polis sekaligus, termasuk yang belum pernah mengajukan klaim sama sekali. Perhitungannya berbasis kumpulan, bukan berbasis kamu.
Dan aturan memasang batas yang jarang diberitakan
Sampai sini semuanya menjelaskan kenapa harganya bergerak. Sekarang bagian yang membatasi seberapa jauh dia boleh bergerak.
Ada satu pasal yang hampir tidak pernah masuk berita, dan isinya paling berguna buat kamu.
POJK Nomor 36 Tahun 2025, Pasal 23:
Perusahaan dilarang menetapkan Premi atau Kontribusi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang mengakibatkan Perusahaan mendapatkan margin keuntungan di atas asumsi awal pada saat persetujuan/pelaporan Produk Asuransi Kesehatan.
Baca sekali lagi kalimat itu.
Repricing tidak boleh membuat perusahaan untung lebih besar daripada yang sudah mereka asumsikan sejak awal.
Bukan imbauan. Bukan etika industri. Larangan, tertulis di peraturan yang berlaku.
Contohnya ada di aturannya sendiri
Penjelasan pasal itu memberi ilustrasi telanjang:
"Perusahaan menetapkan asumsi margin keuntungan sebesar 8%. Dalam periode pertanggungan yang berjalan, Produk Asuransi Kesehatan ini menghasilkan margin keuntungan yang sangat kecil di bawah asumsi margin awal atau cenderung menghasilkan kerugian. Atas kondisi tersebut, Perusahaan hanya boleh melakukan penetapan Premi atau Kontribusi ulang (repricing) pada saat perpanjangan Polis Asuransi, yang menghasilkan margin keuntungan paling tinggi sebesar 8% sesuai asumsi margin keuntungan awal."
Perhatikan urutannya. Aturan itu menyebut kondisi pemicunya lebih dulu — margin jauh di bawah asumsi, atau produknya cenderung rugi. Baru sesudah itu repricing diperbolehkan. Dan hanya sampai kembali ke 8%, bukan lebih.
Repricing adalah alat pemulihan, dan aturannya memperlakukannya begitu.
Tiga pagar yang berlaku sekaligus
Selain batas margin di atas, aturan yang sama memasang dua pembatas lain:
Frekuensi. Repricing atas dasar riwayat klaim, kenaikan risiko tertanggung, atau inflasi kesehatan dilarang lebih dari satu kali dalam satu tahun masa pertanggungan.
Waktu. Penjelasan Pasal 23 menyebut repricing hanya boleh dilakukan pada saat perpanjangan polis — bukan sewaktu-waktu di tengah masa pertanggungan yang sedang berjalan.
Yang berubah buat kamu
Selama ini pertanyaan yang muncul waktu suratnya datang selalu sama: "kenapa naik?"
Pertanyaan itu menempatkan kamu di posisi meminta penjelasan.
Dengan pasal ini, kamu punya pertanyaan yang berbeda:
"Kenaikan ini memulihkan margin ke asumsi awal, atau melebarkannya?"
Itu pertanyaan yang menempatkan kamu di posisi memeriksa. Dan kamu berhak mengajukannya, karena aturan yang sama mewajibkan surat pemberitahuan memuat penjelasan faktor pendorong beserta data pendukungnya.
Kamu bisa mengunduh sendiri peraturannya di situs OJK dan membaca Pasal 21 sampai 24. Gratis, dan bahasanya lebih terbaca daripada yang kamu kira.
Saya bahas ini lebih dalam di webinar "Sebelum Kamu Pindah Asuransi Karena Preminya Naik" — Sabtu, 29 Agustus 2026, jam 10:00 WIB.
Kita bedah kenapa preminya naik, sampai kapan ini terus terjadi, dan tiga pilihan yang kamu punya beserta konsekuensi masing-masing.
Gratis, dan saya tidak menawarkan produk apa pun di dalamnya.
Daftar di philipmulyana.com/webinar
