Sejak tahun lalu, kalimat ini beredar di mana-mana: mulai sekarang asuransi kesehatan wajib pakai co-payment, kamu harus ikut menanggung minimal 10% dari setiap klaim.
Kamu mungkin mendengarnya dari agen, dari grup WhatsApp, atau dari berita.
Aturannya berkata sebaliknya. Dan kamu bisa memeriksanya sendiri.
Teks pasalnya
Aturan yang berlaku sekarang adalah POJK Nomor 36 Tahun 2025. Pasal 24 ayat (1) dan (2) berbunyi begini:
(1) Dalam memasarkan Produk Asuransi Kesehatan, Perusahaan wajib menyediakan Produk Asuransi Kesehatan tanpa fitur pembagian risiko.
(2) Selain menyediakan Produk Asuransi Kesehatan tanpa fitur pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat menyediakan Produk Asuransi Kesehatan dengan fitur pembagian risiko.
Baca lagi kata kerjanya.
"Wajib" menempel pada produk tanpa co-payment. "Dapat" menempel pada produk dengan co-payment.
Kewajibannya ada di perusahaan, bukan di kamu. Perusahaan wajib menyediakan pilihan tanpa co-payment. Yang dengan co-payment sifatnya boleh — sebagai tambahan, bukan pengganti.
FAQ resmi OJK menegaskannya:
"Berbeda dengan SEOJK 7/2025 sebelumnya, terkait pembagian risiko, pada POJK ini kewajiban bagi Perusahaan adalah menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko."
Dan Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, menyampaikannya secara lisan pada 3 Juni 2026:
"setiap perusahaan asuransi harus menawarkan yang defaultnya, yang mandatory itu adalah tanpa resharing, tanpa co-payment"
Jadi kenapa semua orang mengira sebaliknya?
Karena mereka mengingat aturan yang memang pernah ada — lalu dibatalkan sebelum sempat berjalan.
| Tanggal | Yang terjadi |
|---|---|
| 19 Mei 2025 | SEOJK 7/2025 terbit. Isinya co-payment paling sedikit 10%, rencana berlaku 1 Januari 2026 |
| 30 Juni 2025 | OJK dan Komisi XI DPR sepakat menunda, akan diganti dengan POJK |
| 22 Desember 2025 | POJK 36/2025 diundangkan |
| 22 Maret 2026 | POJK 36/2025 berlaku. Pasal 51 mencabut SEOJK 7/2025 |
Aturan 10% wajib itu tidak pernah berlaku satu hari pun.
Dia terbit, ramai diberitakan, lalu dicabut sebelum tanggal berlakunya tiba. Yang tertinggal di kepala orang adalah beritanya, bukan pencabutannya.
Kalau hari ini masih ada yang mengajarkan "co-payment wajib 10%", dia sedang mengutip aturan yang sudah dibatalkan.
Satu catatan lagi yang sering keliru: tanggal berlakunya 22 Maret 2026, bukan 1 Januari 2026. Pasal 52 menyebut aturan ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan.
Kalau kamu memang memilih yang ada co-payment
Ini bagian yang berguna, karena aturannya justru melindungi kamu dengan angka yang tegas.
Pasal 24 ayat (3) sampai (5) menetapkan:
- Besarannya 5% dari total pengajuan klaim. Teksnya menulis "sebesar 5%", bukan "paling sedikit 5%"
- Batas atasnya Rp 300.000 per klaim rawat jalan, dan Rp 3.000.000 per klaim rawat inap
- Perusahaan tidak dapat menetapkan batas di luar itu — tidak boleh lebih tinggi, tidak boleh lebih rendah
- Dikecualikan untuk: keadaan darurat akibat kecelakaan, penyakit kritis yang dinyatakan di polis, dan keadaan darurat karena keadaan kahar
- Waktu memasarkan produk ber-co-payment, perusahaan wajib menyajikan perbandingan harga premi dengan dan tanpa fitur itu
Poin terakhir itu hakmu. Kalau ada yang menawarkan produk ber-co-payment kepadamu, kamu berhak melihat berapa harganya kalau tanpa fitur itu. Berdampingan. Supaya kamu bisa menilai sendiri apakah potongan preminya sepadan dengan risiko yang kamu ambil.
Dan ini sisi jujurnya
Saya akan berat sebelah kalau berhenti di "co-payment itu tidak wajib, jadi hindari saja".
Co-payment ada karena satu alasan struktural: biaya klaim naik lebih cepat daripada premi. Ketika seseorang ikut menanggung sebagian kecil biaya, pola pemakaian layanan cenderung berubah — dan itu menahan laju kenaikan premi untuk semua peserta.
Jadi fitur ini bisa jadi cara sukarela untuk meredam kenaikan preminya, bukan cuma beban tambahan. Untuk sebagian orang itu masuk akal. Untuk sebagian lain tidak.
Yang jadi masalah bukan fiturnya. Yang jadi masalah adalah kalau kamu mengira itu wajib, lalu menerimanya tanpa pernah tahu bahwa kamu boleh memilih.
Yang bisa kamu lakukan hari ini
Kalau ada yang menawarkan produk kesehatan dengan co-payment, tanya dua hal:
"Boleh saya lihat versi tanpa co-payment-nya?" — perusahaan wajib menyediakannya.
"Boleh saya lihat perbandingan harganya?" — Pasal 24 ayat (5) mewajibkan itu disajikan.
Kalau jawabannya berputar, kamu sudah tahu jawabanmu.
Saya bahas ini lebih dalam di webinar "Sebelum Kamu Pindah Asuransi Karena Preminya Naik" — Sabtu, 29 Agustus 2026, jam 10:00 WIB.
Kita bedah kenapa preminya naik, sampai kapan ini terus terjadi, dan tiga pilihan yang kamu punya beserta konsekuensi masing-masing.
Gratis, dan saya tidak menawarkan produk apa pun di dalamnya.
Daftar di philipmulyana.com/webinar
