← Blog
Berita Keuangan · Personal Finance

OJK Blokir Dana Scam Rp967,5 Miliar, Baru Seperlima yang Balik ke Korban

Kamis, 5 November, OJK merilis angka terbaru Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sampai akhir Oktober 2026, dana korban penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp967,5 miliar, nyaris Rp1 triliun. Dari situ, yang udah balik ke korban baru Rp208,9 miliar, kira-kira seperlimanya.

Kalau kamu atau keluarga kamu sampai kena, yang paling nentuin duitnya bisa diselamatin atau ga adalah seberapa cepat kamu lapor.

Angka dari OJK

Datanya disampaikan Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, di konferensi pers bulanan OJK.

Data IASC sampai akhir Oktober 2026 Angka
Laporan penipuan yang masuk 737.686
Rekening yang dilaporkan 1.471.112
Rekening yang diblokir 743.589
Dana korban yang diblokir Rp967,5 miliar
Dana yang udah dikembalikan ke korban Rp208,9 miliar

Bulan sebelumnya, data sampai akhir September mencatat dana diblokir Rp811,1 miliar dan yang dikembalikan Rp207,16 miliar. Dalam sebulan, dana yang diblokir nambah sekitar Rp156 miliar, sedangkan yang balik ke korban cuma nambah sekitar Rp1,7 miliar.

Kenapa yang balik cuma seperlima

OJK sendiri menegaskan, dana yang diblokir ga otomatis bisa dikembalikan semua ke korban. Yang bisa diblokir juga cuma uang yang masih ada di rekening waktu laporan masuk.

Masalahnya, pelaku mindahin uang hasil penipuan secepat mungkin: ke rekening lain, akun marketplace, dompet digital, sampai kripto. Tiap kali uangnya pindah, makin susah dilacak. Oktober tahun lalu, Friderica Widyasari Dewi dari OJK bilang kecepatan melapor itu yang menentukan dana bisa diselamatkan atau ga. Patokan dari negara lain, korban idealnya lapor dalam 10 menit. Di Indonesia, rata-rata orang baru lapor sekitar 12 jam setelah kejadian, dan ada yang baru lapor seminggu kemudian.

Modus yang paling banyak

Data IASC sampai September 2026 mencatat lima modus terbanyak:

  1. Penipuan investasi
  2. Phishing (link atau pesan palsu yang mancing data login)
  3. Mengaku dari bank
  4. Lowongan kerja online
  5. Belanja online

Kalau kamu sadar baru ketipu

  1. Telepon bank kamu saat itu juga. Minta rekening kamu diamankan dan transaksinya dilaporkan.
  2. Lapor ke IASC lewat iasc.ojk.go.id. Sejak Januari 2026, laporan polisi juga bisa dibuat lewat sistem IASC.
  3. Simpan semua bukti: bukti transfer, nomor rekening tujuan, chat, nomor telepon pelaku. Jangan hapus apa pun.

Lapor dulu, cerita ke keluarga belakangan.

Satu lagi. Kalaupun dananya ga balik, tagihan bulan depan tetap datang. Yang nyelamatin kamu di situ adalah dana darurat yang disimpan terpisah dari rekening harian.

Sumber

Konsultasi Asuransi

Ingin membahas situasimu lebih lanjut?

Pelajari lebih dulu cara Konsultasi Asuransi berjalan. First Call adalah langkah awal untuk mendengar situasimu dan melihat apakah layanan ini relevan sebelum masuk ke sesi berikutnya.
Pelajari Konsultasi Asuransi