Kamis, 5 November, OJK merilis angka terbaru Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sampai akhir Oktober 2026, dana korban penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp967,5 miliar, nyaris Rp1 triliun. Dari situ, yang udah balik ke korban baru Rp208,9 miliar, kira-kira seperlimanya.
Kalau kamu atau keluarga kamu sampai kena, yang paling nentuin duitnya bisa diselamatin atau ga adalah seberapa cepat kamu lapor.
Angka dari OJK
Datanya disampaikan Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, di konferensi pers bulanan OJK.
| Data IASC sampai akhir Oktober 2026 | Angka |
|---|---|
| Laporan penipuan yang masuk | 737.686 |
| Rekening yang dilaporkan | 1.471.112 |
| Rekening yang diblokir | 743.589 |
| Dana korban yang diblokir | Rp967,5 miliar |
| Dana yang udah dikembalikan ke korban | Rp208,9 miliar |
Bulan sebelumnya, data sampai akhir September mencatat dana diblokir Rp811,1 miliar dan yang dikembalikan Rp207,16 miliar. Dalam sebulan, dana yang diblokir nambah sekitar Rp156 miliar, sedangkan yang balik ke korban cuma nambah sekitar Rp1,7 miliar.
Kenapa yang balik cuma seperlima
OJK sendiri menegaskan, dana yang diblokir ga otomatis bisa dikembalikan semua ke korban. Yang bisa diblokir juga cuma uang yang masih ada di rekening waktu laporan masuk.
Masalahnya, pelaku mindahin uang hasil penipuan secepat mungkin: ke rekening lain, akun marketplace, dompet digital, sampai kripto. Tiap kali uangnya pindah, makin susah dilacak. Oktober tahun lalu, Friderica Widyasari Dewi dari OJK bilang kecepatan melapor itu yang menentukan dana bisa diselamatkan atau ga. Patokan dari negara lain, korban idealnya lapor dalam 10 menit. Di Indonesia, rata-rata orang baru lapor sekitar 12 jam setelah kejadian, dan ada yang baru lapor seminggu kemudian.
Modus yang paling banyak
Data IASC sampai September 2026 mencatat lima modus terbanyak:
- Penipuan investasi
- Phishing (link atau pesan palsu yang mancing data login)
- Mengaku dari bank
- Lowongan kerja online
- Belanja online
Kalau kamu sadar baru ketipu
- Telepon bank kamu saat itu juga. Minta rekening kamu diamankan dan transaksinya dilaporkan.
- Lapor ke IASC lewat iasc.ojk.go.id. Sejak Januari 2026, laporan polisi juga bisa dibuat lewat sistem IASC.
- Simpan semua bukti: bukti transfer, nomor rekening tujuan, chat, nomor telepon pelaku. Jangan hapus apa pun.
Lapor dulu, cerita ke keluarga belakangan.
Satu lagi. Kalaupun dananya ga balik, tagihan bulan depan tetap datang. Yang nyelamatin kamu di situ adalah dana darurat yang disimpan terpisah dari rekening harian.
Sumber
- Infobanknews, 5 November 2026: Dua tahun beroperasi, IASC OJK terima 737 ribu aduan scam, dana korban hampir Rp1 T
- periskop.id, 5 November 2026: OJK blokir Rp967,5 miliar dana penipuan, baru Rp208,9 miliar kembali ke korban
- Katadata, 16 Oktober 2026: OJK terima 702 ribu laporan penipuan, simak cara melindungi uang
- ANTARA via BCA Sekuritas, 21 Oktober 2025: OJK: lapor scam keuangan idealnya 10 menit
- Investortrust: Korban scam kini lebih mudah lapor polisi dan urus pengembalian dana lewat sistem IASC
